PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis; b. pelaksana administrasi terdiri dari biro, bagian, dan subbagian; dan c. pelaksana pelayanan umum. (2) Perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Fakultas dipimpin oleh Dekan; b. Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan; c. Pascasarjana dipimpin oleh Direktur; d. lembaga dipimpin oleh Ketua Lembaga; dan e. unit pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
