PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah mupun daerah; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
