PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
