PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Pengelolaan satuan pendidikan muadalah dilakukan dengan menerapkan manajemen dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. (2) Pengelolaan secara umum satuan pendidikan muadalah menjadi tanggung jawab pesantren. (3) Pengelolaan secara teknis satuan pendidikan muadalah menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan muadalah.
