PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 47
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri dari: a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Pendidikan; dan c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni. www.djpp.kemenkumham.go.id
