PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 34
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan dan anggaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
