PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
