PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI...
Pasal 9
BAB 4 — INSTANSI VERTIKAL
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. jumlah penduduk; b. jumlah peserta didik pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; c. jumlah lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; d. jumlah rumah ibadah; e. unsur strategis dan kesejarahan; f. letak geografis; dan g. tuntutan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
