PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI...
Pasal 5
BAB 3 — DASAR DAN PRINSIP PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN
Pembentukan dan penyempurnaan organisasi instansi vertikal dan UPT dilakukan atas prinsip: a. pembagian habis tugas; b. pengelompokan tugas yang homogen; c. pendelegasian wewenang; d. sederhana; e. efisiensi dan efektivitas; f. fungsional; dan g. fleksibilitas.
