PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI...
Pasal 21
BAB 8 — PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 551 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat, Instansi Vertikal Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kecamatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
