PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI...
Pasal 11
BAB 5 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Bentuk UPT Kementerian Agama terdiri atas: a. Balai Besar seperti Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran dan Perguruan Tinggi Agama Negeri di lingkungan Kementerian Agama; b. Balai seperti Balai Diklat Keagamaan, Balai Litbang Agama, dan Kantor Misi Haji INDONESIA; dan c. Loka seperti Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
