Peraturan Menag No. 17 Tahun 2026 tentang Pemajuan Dharmagita - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG PEMAJUAN DHARMAGITA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan sradha dan bhakti umat Hindu melalui dharmagita, perlu dilakukan upaya pemajuan dharmagita secara tertib, terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan ajaran agama Hindu;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2016 tentang Lembaga Pengembangan Dharmagita sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan umat Hindu, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemajuan Dharmagita;
Mengingat :
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 310);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 555);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PEMAJUAN DHARMAGITA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dharmagita adalah seni baca, pelantunan, dan penghayatan kitab suci Weda dan susastra agama Hindu. 2. Lembaga Pemajuan Dharmagita adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah untuk membantu pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam melakukan pemajuan Dharmagita. 3. Utsawa Dharmagita adalah kegiatan apresiasi dan kompetisi seni baca, pelantunan, dan penghayatan kitab suci Weda dan susastra agama Hindu. 4. Parisada Hindu Dharma Indonesia yang selanjutnya disingkat PHDI adalah majelis tertinggi agama Hindu di Indonesia yang bersifat keagamaan dan independen. 5. Musyawarah Nasional adalah forum atau pertemuan tertinggi Lembaga Pemajuan Dharmagita di tingkat nasional. 6. Musyawarah Daerah adalah forum atau pertemuan tertinggi Lembaga Pemajuan Dharmagita di tingkat daerah. 7. Rapat Kerja Nasional adalah forum atau pertemuan yang diselenggarakan oleh pimpinan pusat Lembaga Pemajuan Dharmagita di tingkat nasional. 8. Rapat Kerja Daerah adalah forum atau pertemuan yang
diselenggarakan oleh pimpinan daerah Lembaga Pemajuan Dharmagita di tingkat provinsi. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 10. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Hindu pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 11. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi. 12. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota.
BAB II TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Pasal 2 Direktur Jenderal mempunyai tugas memajukan Dharmagita.
Pasal 3
(1)
Dalam melaksanakan tugas pemajuan Dharmagita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur
Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
pelindungan;
b.
pengembangan;
c.
pemanfaatan; dan
d.
pembinaan.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan upaya menjaga keberlanjutan
Dharmagita yang dilakukan melalui:
a.
inventarisasi;
b.
pengamanan;
c.
pemeliharaan;
d.
penyelamatan; dan
e.
publikasi.
(3)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan upaya menghidupkan ekosistem
Dharmagita serta meningkatkan, memperkaya, dan
menyebarluaskan Dharmagita.
(4)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan upaya pendayagunaan Dharmagita
untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya,
pertahanan,
dan
keamanan
dalam
mewujudkan tujuan nasional.
(5)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan upaya pemberdayaan sumber daya
manusia, lembaga, dan pranata Dharmagita dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Direktur Jenderal
mempunyai wewenang:
a.
merumuskan
perencanaan
kebijakan
pemajuan
Dharmagita;
b.
melaksanakan kebijakan pemajuan Dharmagita; dan
c.
melakukan pemantauan dan evaluasi perencanaan dan
pelaksanaan kebijakan pemajuan Dharmagita.
BAB III LEMBAGA PEMAJUAN DHARMAGITA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1)
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan
Pasal 4, Direktur Jenderal dibantu oleh Lembaga
Pemajuan Dharmagita.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Lembaga
Pemajuan
Dharmagita:
a.
melakukan
inventarisasi,
pengamanan,
pelestarian, dan publikasi karya Dharmagita
sebagai warisan budaya Hindu;
b.
melakukan pengkajian, pelatihan, inovasi, dan
penyebarluasan guna menghidupkan ekosistem
Dharmagita yang dinamis, adaptif, dan inklusif
terhadap perkembangan zaman;
c.
membantu penyelenggaraan Utsawa Dharmagita
sebagai sarana pendalaman ajaran suci Weda dan
susastra agama Hindu untuk meningkatkan
sradha dan bhakti, penguatan literasi keagamaan,
dan moderasi beragama;
d.
melakukan pemberdayaan sumber daya manusia,
lembaga, dan pranata keagamaan agar tumbuh
aktif, kreatif, unggul, dan berdaya saing dalam
melestarikan Dharmagita;
e.
melakukan tata kelola organisasi yang tertib,
transparan, dan akuntabel; dan
f.
melakukan koordinasi dan kerja sama dengan
pemangku kepentingan terkait.
Bagian Kedua
Kedudukan dan Susunan Organisasi
Pasal 6 (1) Lembaga Pemajuan Dharmagita berada di tingkat: a. pusat; b. provinsi;
c. kabupaten/kota; d. kecamatan; dan e. desa/kelurahan. (2) Lembaga Pemajuan Dharmagita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di: a. ibu kota negara bagi Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat pusat; b. ibu kota provinsi bagi Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat provinsi; c. ibu kota kabupaten/kota bagi Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat kabupaten/kota; d. ibu kota kecamatan bagi Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat kecamatan; dan e. ibu kota desa/kelurahan bagi Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat desa/kelurahan. (3) Lembaga Pemajuan Dharmagita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua pembina Lembaga Pemajuan Dharmagita sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 7 (1) Susunan organisasi Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat pusat terdiri atas:
a. pembina; dan
b.
pengurus pusat.
(2)
Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a.
ketua;
b. wakil ketua;
c.
sekretaris; dan
d. anggota.
(3)
Pengurus pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a.
ketua umum;
b.
sekretaris umum:
c.
bendahara umum; dan
d.
ketua bidang.
(4)
Ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d terdiri atas:
a.
ketua bidang pelindungan;
b.
ketua bidang pengembangan;
c.
ketua bidang pemanfaatan;
d.
ketua bidang pembinaan; dan
e.
ketua bidang kerja sama.
Pasal 8
(1)
Ketua pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf a secara ex-officio dijabat oleh Menteri.
(2)
Wakil ketua pembina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b secara ex-officio dijabat oleh
Menteri Dalam Negeri.
(3)
Sekretaris pembina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf c secara ex-officio dijabat oleh
Direktur Jenderal.
(4)
Anggota pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
ketua umum pengurus harian PHDI pusat; dan
b.
tokoh umat Hindu yang memiliki kompetensi,
dedikasi, dan kepedulian terhadap Dharmagita.
(5)
Pengurus Lembaga Pemajuan Dharmagita pusat dijabat
berdasarkan hasil Musyawarah Nasional.
(6)
Kepengurusan Lembaga Pemajuan Dharmagita pusat
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1)
Susunan organisasi Lembaga Pemajuan Dharmagita
tingkat daerah terdiri atas:
a.
pembina; dan
b.
pengurus daerah.
(2)
Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a.
ketua;
b. wakil ketua;
c.
sekretaris; dan
d. anggota.
(3)
Pengurus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a.
ketua;
b. sekretaris;
c.
bendahara; dan
d. ketua bidang.
(4) Ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d terdiri atas:
a.
ketua bidang pelindungan;
b.
ketua bidang pengembangan;
c.
ketua bidang pemanfaatan;
d.
ketua bidang pembinaan; dan
e.
ketua bidang kerja sama.
Pasal 10
(1)
Ketua pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf a secara ex-officio dijabat oleh:
a.
gubernur untuk Lembaga Pemajuan Dharmagita
provinsi;
b.
bupati/wali
kota
untuk
Lembaga
Pemajuan
Dharmagita kabupaten/kota;
c.
camat untuk Lembaga Pemajuan Dharmagita
kecamatan; dan
d.
kepala desa/lurah untuk Lembaga Pemajuan
Dharmagita desa/kelurahan.
(2) Wakil ketua pembina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf b secara ex-officio dijabat oleh:
a.
Kepala Kantor Wilayah untuk Lembaga Pemajuan
Dharmagita provinsi;
b.
Kepala
Kantor
Kementerian
Agama
untuk
Lembaga Pemajuan Dharmagita kabupaten/kota;
c.
ketua PHDI kecamatan untuk Lembaga Pemajuan
Dharmagita kecamatan; dan
d.
ketua PHDI desa untuk Lembaga Pemajuan
Dharmagita desa/kelurahan.
(3) Sekretaris pembina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf c secara ex-officio dijabat oleh:
a.
kepala bidang/Pembimbing Masyarakat Hindu
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
untuk Lembaga Pemajuan Dharmagita provinsi;
b.
kepala seksi urusan agama Hindu/penyelenggara
bimbingan masyarakat Hindu Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota untuk Lembaga Pemajuan
Dharmagita kabupaten/kota;
c.
sekretaris
PHDI
kecamatan
untuk
Lembaga
Pemajuan Dharmagita kecamatan; dan
d.
sekretaris PHDI desa/kelurahan atau tokoh umat
Hindu desa untuk Lembaga Pemajuan Dharmagita
desa/kelurahan.
(4) Anggota pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf d untuk:
a.
Lembaga Pemajuan Dharmagita provinsi secara ex-
officio dijabat oleh kepala biro yang membidangi
keagamaan, kepala dinas pendidikan, dan tokoh
umat Hindu di tingkat provinsi;
b.
Lembaga Pemajuan Dharmagita kabupaten/kota
secara ex-officio dijabat oleh kepala dinas yang
membidangi keagamaan, kepala dinas pendidikan,
dan tokoh umat Hindu di tingkat kabupaten/kota;
c.
Lembaga Pemajuan Dharmagita kecamatan dijabat
oleh tokoh umat Hindu di tingkat kecamatan; dan
d.
Lembaga Pemajuan Dharmagita desa/kelurahan
dijabat oleh tokoh umat Hindu di tingkat
desa/kelurahan.
(5)
Pengurus Lembaga Pemajuan Dharmagita daerah
dijabat berdasarkan hasil Musyawarah Daerah.
(6)
Kepengurusan Lembaga Pemajuan Dharmagita daerah
ditetapkan oleh:
a. gubernur untuk Lembaga Pemajuan Dharmagita provinsi;
b. bupati/wali kota untuk Lembaga Pemajuan Dharmagita kabupaten/kota;
c. camat untuk Lembaga Pemajuan Dharmagita kecamatan; dan
d. kepala desa/lurah untuk Lembaga Pemajuan Dharmagita desa/kelurahan.
Pasal 11 Kepengurusan Lembaga Pemajuan Dharmagita pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Lembaga Pemajuan Dharmagita daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Bagian Ketiga Tugas Pembina dan Pengurus
Pasal 12
Pembina Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat pusat
mempunyai tugas:
a.
memberikan pembinaan terhadap Lembaga Pemajuan
Dharmagita dalam mencapai tujuan visi dan misi
Lembaga Pemajuan Dharmagita;
b.
memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap
program kerja Lembaga Pemajuan Dharmagita pusat;
c.
menyediakan dukungan anggaran Lembaga Pemajuan
Dharmagita pusat dan Lembaga Pemajuan Dharmagita
daerah; dan
d.
melakukan pemantauan, evaluasi kinerja, serta tata
kelola Lembaga Pemajuan Dharmagita pusat dan
Lembaga Pemajuan Dharmagita daerah.
Pasal 13
Ketua umum Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat pusat
mempunyai tugas:
a.
memimpin dan mengoordinasikan seluruh program
sesuai dengan visi dan misi Lembaga Pemajuan
Dharmagita pusat sampai dengan Lembaga Pemajuan
Dharmagita daerah;
b.
menetapkan kebijakan strategis dan program kerja
jangka pendek serta jangka menengah Lembaga
Pemajuan Dharmagita pusat; dan
c.
menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerja sama
dengan instansi pemerintah, lembaga keagamaan, dan
mitra strategis lainnya.
Pasal 14
Sekretaris umum Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat
pusat mempuyai tugas:
a.
membantu ketua umum dalam menggerakan roda
organisasi;
b.
memimpin kegiatan kesekretariatan;
c.
mengoordinasikan ketatausahaan bidang; dan
d.
melaksanakan pengawasan administrasi.
Pasal 15 Bendahara umum Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat pusat mempunyai tugas: a. menyusun administrasi dan menandatangani keuangan serta pencatatan setiap transaksi; b. melakukan pembayaran atas dana kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Ketua bidang Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat pusat
paling sedikit mempunyai tugas:
a.
bidang pelindungan:
1.
menyusun
program
yang
berkaitan
dengan
pelindungan Dharmagita;
2.
mengoordinasikan
tugas
terkait
dengan
pelindungan Dharmagita;
3.
menginventarisasikan,
mendokumentasikan,
mengamankan
khasanah
hakikat
susastra
Dharmagita,
dan
melaksanakan
kegiatan
pelestarian tradisi Dharmagita untuk pemajuan
Utsawa Dharmagita;
mempertanggungjawabkan dan membuat laporan berkala bidang tugasnya kepada ketua; dan
melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh ketua; b. bidang pengembangan:
menyusun program yang berkaitan dengan pengembangan Dharmagita;
mengoordinasikan tugas terkait dengan pengembangan Dharmagita;
menginisiasi penelitian dan mendiseminasikan hasil penelitian guna menginovasi karya Dharmagita;
menyusun pedoman dan standar pelaksanaan Utsawa Dharmagita;
mempertanggungjawabkan dan membuat laporan berkala bidang tugasnya kepada ketua; dan
melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh ketua; c. bidang pemanfaatan:
menyusun program yang berkaitan dengan pemanfaatan Dharmagita sebagai sumber pembentukan karakter dan sumber kesejahteraan masyarakat melalui Utsawa Dharmagita;
mengoordinasikan tugas terkait dengan pemanfaatan Dharmagita;
memanfaatkan Dharmagita sebagai media penguatan literasi Weda, sradha, dan bhakti dalam setiap aktivitas keagamaan;
mengembangkan literasi keagamaan melalui publikasi dan media digital;
mempertanggungjawabkan dan membuat laporan berkala bidang tugasnya kepada ketua; dan
melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh ketua; d. bidang pembinaan:
menyusun program yang berkaitan dengan pembinaan Dharmagita;
mengoordinasikan tugas terkait dengan pembinaan Dharmagita;
melaksanakan pembinaan bagi pelaku, lembaga, dan komunitas Dharmagita sehingga bertumbuh aktif, kreatif, dan mandiri;
menyelenggarakan pelatihan kader, pembina, dan juri Utsawa Dharmagita;
mempertanggungjawabkan dan membuat laporan berkala bidang tugasnya kepada ketua; dan
melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh ketua; e. bidang kerja sama:
menyusun program yang berkaitan dengan kerja sama pemajuan Dharmagita;
mengoordinasikan tugas terkait dengan kerja sama pemajuan Dharmagita;
menjalin kemitraan strategis dengan pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri;
membangun sistem kolaborasi untuk keberlanjutan ekosistem pemajuan Dharmagita;
mempertanggungjawabkan dan membuat laporan berkala bidang tugasnya kepada ketua; dan
melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh ketua.
Pasal 17 Tugas pembina dan pengurus Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat daerah mutatis mutandis dengan tugas pembina dan pengurus Lembaga Pemajuan Dharmagita tingkat pusat yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Bagian Keempat Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah
Pasal 18
(1)
Musyawarah Nasional dilaksanakan setiap 5 (lima)
tahun 1 (satu) kali oleh Lembaga Pemajuan Dharmagita
pusat.
(2)
Musyawarah Daerah dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun
1 (satu) kali oleh Lembaga Pemajuan Dharmagita
daerah.
Pasal 19
(1)
Musyawarah Nasional berwenang:
a.
menyempurnakan dan menetapkan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga Lembaga
Pemajuan Dharmagita;
b.
meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
Lembaga Pemajuan Dharmagita pusat;
c.
merumuskan program kerja nasional 5 (lima)
tahunan; dan
d.
memilih
kepengurusan
Lembaga
Pemajuan
Dharmagita pusat.
(2)
Musyawarah Daerah berwenang:
a.
meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
Lembaga Pemajuan Dharmagita daerah;
b.
merumuskan program kerja daerah 5 (lima)
tahunan mengacu pada program kerja hasil
Musyawarah Nasional; dan
c.
memilih
kepengurusan
Lembaga
Pemajuan
Dharmagita daerah.
(3)
Musyawarah Nasional dihadiri oleh:
a.
seluruh pengurus Lembaga Pemajuan Dharmagita
pusat;
b.
perwakilan
pengurus
Lembaga
Pemajuan
Dharmagita provinsi;
c.
perwakilan PHDI pusat;
d.
perwakilan
Direktorat
Jenderal
Bimbingan
Masyarakat Hindu;
e.
perwakilan tokoh umat Hindu yang memiliki
kompetensi, dedikasi, dan kepedulian terhadap
Dharmagita; dan
f.
undangan/peninjau.
(4)
Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a.
seluruh pengurus Lembaga Pemajuan Dharmagita
provinsi;
b.
perwakilan
pengurus
Lembaga
Pemajuan
Dharmagita kabupaten/kota;
c.
perwakilan PHDI provinsi;
d.
utusan pengurus Lembaga Pemajuan Dharmagita
pusat;
e.
perwakilan tokoh umat Hindu daerah yang
memiliki kompetensi, dedikasi, dan kepedulian
terhadap Dharmagita; dan
f.
undangan/peninjau.
Pasal 20 (1) Selain menyelenggarakan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat diselenggarakan musyawarah luar biasa. (2) Musyawarah luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bagian Kelima Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Daerah
Pasal 21
(1)
Rapat Kerja Nasional dilaksanakan oleh Lembaga
Pemajuan Dharmagita pusat paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Rapat Kerja Daerah dilaksanakan oleh Lembaga
Pemajuan Dharmagita daerah paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Daerah
dilaksanakan
untuk
mengevaluasi
pelaksanaan
program kerja, pergantian antarwaktu pengurus, dan
optimalisasi pelaksanaan tugas pengurus Lembaga
Pemajuan Dharmagita di setiap tingkatan dalam
merealisasikan program kerja.
Pasal 22 (1) Hubungan organisasi antara Lembaga Pemajuan Dharmagita pusat dan Lembaga Pemajuan Dharmagita daerah bersifat pembinaan, bimbingan, koordinasi, dan konsultasi teknis. (2) Hubungan organisasi antara Lembaga Pemajuan Dharmagita pusat dan Lembaga Pemajuan Dharmagita daerah dengan pemerintah dan pemerintah daerah bersifat pembinaan dan fasilitatif.
BAB IV UTSAWA DHARMAGITA
Pasal 23 (1) Direktur Jenderal menyelenggarakan Utsawa Dharmagita tingkat nasional.
(2)
Lembaga
Pemajuan
Dharmagita
daerah
menyelenggarakan Utsawa Dharmagita tingkat daerah
yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3)
Utsawa Dharmagita bertujuan untuk:
a.
melestarikan
dan
mengembangkan
tradisi
Dharmagita sebagai sarana penyebaran dan
pendalaman ajaran suci Weda;
b.
meningkatkan
sradha
bhakti,
wawasan
keagamaan, karakter, dan sumber kesejahteraan
umat Hindu;
c.
menumbuhkembangkan kreativitas, sportivitas,
dan persaudaraan di antara peserta;
d.
memperkuat identitas dan budaya keagamaan
Hindu yang berakar pada nilai-nilai dharma; dan
e.
mengevaluasi hasil pembinaan Dharmagita di
seluruh tingkatan.
(4)
Utsawa Dharmagita dilaksanakan secara berjenjang
mulai
dari
tingkat
desa/kelurahan,
kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
(5)
Menteri
menetapkan
panitia
pelaksana
Utsawa
Dharmagita nasional setelah mendapat saran dan
masukan dari pemerintah daerah dan Lembaga
Pemajuan Dharmagita.
Pasal 24
Direktur Jenderal menetapkan pedoman penyelenggaraan
Utsawa Dharmagita.
BAB V
PEMBINAAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 25
(1)
Menteri
melaksanakan
pembinaan
dan
evaluasi
pemajuan Dharmagita.
(2)
Pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(4)
Pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
a.
kelembagaan;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
tata kelola.
(5)
Dalam
melakukan
pembinaan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
Direktur
Jenderal dapat bekerja sama dengan:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah daerah; dan
c.
masyarakat.
Pasal 26
(1)
Pengurus
Lembaga
Pemajuan
Dharmagita
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
penyelenggaraan
pemajuan
Dharmagita
kepada
pembina sesuai dengan jenjangnya.
(2)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari laporan tahunan.
(3)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditembuskan kepada pengurus Lembaga
Pemajuan Dharmagita pada jenjang 1 (satu) tingkat di
atasnya.
Pasal 27
Selain laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, pengurus Lembaga Pemajuan Dharmagita
menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa
jabatan dalam musyawarah nasional atau musyawarah
daerah.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 28
Pendanaan pemajuan Dharmagita bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Lembaga
Pengembangan
Dharmagita
yang
telah
dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor
28 Tahun 2016 tentang Lembaga Pengembangan
Dharmagita tetap melakukan kegiatan sampai dengan
dibentuknya
Lembaga
Pemajuan
Dharmagita
berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b.
kepengurusan Lembaga Pengembangan Dharmagita
yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Agama Nomor 28 Tahun 2016 tentang Lembaga
Pengembangan Dharmagita tetap melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sampai dengan ditetapkannya
kepengurusan
Lembaga
Pemajuan
Dharmagita
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2016 tentang Lembaga
Pengembangan
Dharmagita
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 919), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 31 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2026 MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA. NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1s Agustu.s 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Q - DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 577 Salinan sesuai dengan aslinya enterian Agama Republik Indonesia ;==; ukum dan Kerja Sama Luar Negeri '""'-"...,,.d Syaukani, S.Ag.,M.H.e ----f . 197112142000031002
