PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025...
Pasal 4
Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 digunakan sebagai pedoman bagi unit eselon I dan satuan kerja lainnya dalam melakukan penyusunan: a. rencana strategis satuan kerja; b. program prioritas Menteri; c. rencana kerja tahunan; d. rencana kerja anggaran; e. perjanjian kinerja; f. pohon kinerja organisasi; g. sasaran kinerja pegawai; dan h. dokumen perencanaan dan kebijakan lainnya.
