PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 98
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Institut juga dapat berasal dari masyarakat. (3) Pendapatan Institut dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan Institut.
