PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 95
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Sistem pengendalian internal Institut dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Institut dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor. (4) Ketentuan mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
