PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 90
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Rektor dibantu pengelola keuangan Institut yang wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
