PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 69
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala UPT, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
