Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni dapat membentuk organisasi alumni ni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Institut. (2) Organisasi alumni dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, Pascasarjana, dan Jurusan atau Program Studi. (3) Hubungan kerja organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi alumni disusun oleh alumni dalam suatu musyawarah alumni . (4) Kepengurusan alumni ni tingkat Institut disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas oleh Dekan, tingkat Pascasarjana oleh Direktur, tingkat Jurusan, atau Program Studi oleh Ketua Jurusan, atau Program Studi atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor. (5) Hubungan ikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara alumni dengan Institut sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar- alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan alumni; d. memberikan motivasi kepada alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater. (7) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut.
(8) Ketentuan mengenai organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
