PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap dilaksanakan oleh Institut berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
