Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala UPT: a. berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; d. paling rendah lulusan program Magister bagi calon dari unsur Dosen atau lulusan program Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor, jabatan fungsional ahli muda, atau memangku jabatan pelaksana minimal pangkat/golongan ruang III.c; f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
