Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala atau lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
