Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala atau lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
