PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Jurusan/ Program Studi, Pascasarjana, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis; b. penjaminan mutu; c. pelaksana administrasi terdiri atas Biro, Bagian, dan Subbagian; dan d. pelaksana pelayanan umum.
