Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat
kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan oleh Rektor.
