PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
