PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
