PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. akademik dan pengembangan lembaga; b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. kemahasiswaan dan kerja sama.
