PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
