PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
