PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 104
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut dan merupakan barang milik negara. (2) Pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
