PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 73
BAB 4 — ESELONISASI
Rektor, wakil rektor, dekan, direktur, wakil dekan, wakil direktur, ketua program studi, sekretaris program studi, ketua lembaga, kepala pusat, sekretaris pusat, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala satuan pengawas internal merupakan jabatan non-eselon.
