PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 71
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok jabatan fungsional pada Institut mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
