PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada rektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
