PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 57
BAB 2 — ORGANISASI
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b terdiri atas: a. ketua;
b. sekretaris; c. pusat; dan d. subbagian tata usaha.
