PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 50
BAB 2 — ORGANISASI
LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. pusat; dan d. subbagian tata usaha.
