PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan kelembagaan; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan f. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.
