PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI
Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut, dipimpin oleh kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada rektor.
