PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Kristen dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni keagamaan.
