PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sistem informasi, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian akademik, kemahasiswaan, dan alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.
