PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 97
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pengawasan; dan e. pertanggungjawaban.
