PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 94
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan, di Universitas berlaku peraturan internal Universitas.
(2) Peraturan internal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Keputusan: a. Rektor; b. Senat; c. DK; dan d. Dekan. (3) Peraturan internal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelaksanaan Statuta Universitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan peraturan di lingkungan Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
