PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 89
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum setiap program studi pada Universitas dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas/Sekolah Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI). (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan kompetensi sebagai berikut: a. kompetensi utama; b. kompetensi pendukung; dan c. kompetensi lain. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah ditetapkan oleh Rektor.
