PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 81
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana, dan Kepala Lembaga menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf e kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
