PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dapat membentuk Dewan Kehormatan. (2) Keanggotaan Dewan Kehormatan paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari: a. perwakilan Guru Besar; b. perwakilan dosen rumpun ilmu; dan c. perwakilan tenaga kependidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
