PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Universitas terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan. (2) Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. PNS; b. pegawai tetap nonPNS; dan c. pegawai tidak tetap. (3) Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pegawai tetap nonPNS dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Rektor.
