PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan, setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan masing-masing 4 (empat) tahun. (3) Ketua dan Sekretaris Jurusan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
