PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dekan dan Wakil Dekan berhenti dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. pengunduran diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. meninggal dunia; e. melakukan tindakan tercela; f. sakit jasmani atau rohani terus menerus; g. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; atau i. cuti di luar tanggungan negara.
