Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) memiliki tugas: a. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; b. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik; c. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi; d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra; e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan f. menyampaikan usulan calon Rektor kepada Menteri. (2) Anggaran pelaksanaan tugas Senat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Universitas.
