PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai visi menjadi universitas kelas dunia dengan keunggulan dalam integrasi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan.
