PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sidang Senat Terbuka dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda,
dies natalis, pengukuhan Guru Besar, pengangkatan Doctor Honoris Causa, pidato tahunan Rektor dan pidato akhir masa jabatan Rektor. (2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (3) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat Terbuka ditetapkan oleh Rektor.
